Aku adalah seorang laki laki yang beribdah dengan menyembelih seekor kambing dan aku boleh membagikan dagingnya kepada khalayak manusia akan tetapi aku haram memakan daging hewan tersebut, hal ini bukan karena aku telah ingkar sumpah atau telah bernadzar. Apa yang menyebabkan daging tersebut haram bagiku?
Label: Teka-teki fiqh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
abdullah
2 September 2012 pukul 10.42
Permalink this comment
1
tukang jagal (sembelih)
Anonim
2 September 2012 pukul 11.49
Permalink this comment
1
krn kena denda (kaffarah)mslnya ktka haji.
Posting Komentar